Crypto Uang Digital Masa Depan?

RANTIANG.COM- cryptocurrency adalah mata uang digital yang dapat digunakan untuk transaksi antar pengguna tanpa perlu melewati pihak ketiga. Selain menggunakannya sebagai alat transaksi, banyak pengguna yang memanfaatkan cryptocurrency sebagai instrumen investasi.


Cryptocurrency dinilai bisa menjadi uang masa depan, namun sejumlah bank sentral masih mempertimbangkan hal tersebut. Cryptocurrency dipercaya menjadi salah satu alat transaksi pembayaran yang akan menggantikan uang. Namun sayangnya, belum ada negara yang berani menggunakan mata uang kripto tersebut sebagai pengganti uang kertas dan uang digital. Meski begitu, banyak pihak tidak memungkiri perkembangan teknologi tidak bisa terelakkan. Oleh karena itu, kita harus terus mempelajari cryptocurrency (virtual currency) dan teknologi di belakangnya, yaitu blockchain untuk kepentingan masa depan kita.


Meski masih banyak perdebatan tentang crypto yang menjadi mata uang digital tetapi tidak mustahil bahwa crypto bisa menjadi uang digital yang menggatikan uang yang sekarang ini. Tetapi abnyak para ahli islam yang mengatakan bahwa crypto merupakan alat tukar yang haram. Di indonesia sendiri “Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015,” tulis MUI dalam fatwanya.


Kita tunggu saja kelanjutannya apakah benar crypto dapat menggantikan mata uang kertas, tetapi perlu kita garis bawahi bahwa belajar tentang cyprto juga sangat penting untuk kepentingan kita masa depan. Jadi jangan ragu- ragu untuk belajar crypto ini.

sumber:
https://www.bareksa.com/berita/berita-ekonomi-terkini/2019-06-17/uang-masa-depan-uang-digital-dan-peluang-kripto-di-indonesia


https://money.kompas.com/read/2022/01/21/000600126/mui-tegas-haramkan-uang-kripto-bitcoin-dkk-ini-alasannya?page=all

Sumber Gambar : Teknologi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.