BPJS Melejit, Rakyat Menjerit
RANTIANG.COM– Pertanggal 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100% dari iuran awal. Kenaikan tersebut akan dimulai pertanggal 01 Januari 2020, yang mana penjelasan terkait kenaikan iuran BPJS terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwasanya pada Golongan I yang awalnya membayar Rp. 80.000 naik menjadi Rp. 160.000, Golongan II yang awalnya membayar Rp. 51.000 naik menjadi Rp. 110.000, dan Golongan III dari Rp. 25.000 naik menjadi Rp. 42.000 dengan pemikiran diharapkan kenaikan iuran BPJS ini mampu menutupi defisit anggaran BPJS senilai Rp. 32 T, “Kalau wacana kenaikan tidak jadi, maka diprediksi akan terjadi defisit anggaran hingga ± Rp. 77 T” kata Dirut BPJS Kesehatan, Fahmi Idris dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (7/10).
Terkait kenaikan iuran BPJS, banyak masyarakat terutama kelas menengah kebawah mengeluhkan hal ini, dan akhirnya beramai-ramai pindah kelas karena takut menunggak pembayaran karena apabila menunggak tidak bisa mengurus SIM dan Passport, hal ini di nilai oleh Komisi IX DPR-RI sangat membebani rakyat, terutama kelas menengah kebawah, keberatan itu disampaikan langsung pada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Namun, Menteri Kesehatan yang berasal dari RSPAD tersebut sedang berusaha memberikan subsidi bagi peserta BPJS Golongan III, hal itu disampaikan usai menghadap Presiden Joko Widodo pada Jum’at (7/11), Terawan juga menambahkan dia akan menghadap pada Mensesneg, Pratikno, apabila diberi lampu hijau, Menteri Kesehatan tersebut akan menghadap pada sejumlah kementerian termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian PMK.
Akan tetapi, sejauh perjalanan BPJS Kesehatan, masih banyak kasus pelayanan pada pasien yang tidak layak, dimana banyak kalangan menilai kenaikan iuran BPJS justru tidak berbanding lurus dengan pelayanan pada pasien, dimana banyak terjadi kasus pelayanan kesehatan yang tidak memuaskan terjadi pada pasien bahkan beberapa diantaranya meninggal. Hal ini tentu akan menjadi beban besar bagi rakyat apabila sudah membayar tetapi tidak mendapatkan pelayanan yang memadai.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dinilai oleh banyak pihak tidak akan menyelesaikan permasalahan defisit anggaran tersebut, melainkan menambah permasalahan baru di kalangan rakyat, yaitu permasalahan ekonomi dimana hal ini juga diperkuat adanya wacana pemerintah untuk menaikkan tarif anggaran di beberapa sektor seperti Listrik, Air, dan BBM. Semoga, pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo mampu menemukan permasalahan utama dari defisit anggaran BPJS Kesehatan, sehingga tidak membebani rakyat tetapi dapat membuat kesehatan masyarakat Indonesia semakin baik karena adanya program yang diluncurkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Sumber foto: http://suaraislam.id